Residivis Tak Cerdas: Gasak Seprei Rp18 Juta demi Narkoba, Pria di Poso Kembali Masuk Bui

Pelaku memanjat dan membobol toko pada malam hari saat kondisi sepi.

Kriminal40 Views

Residivis Tak Cerdas: Gasak Seprei Rp18 Juta demi Narkoba, Pria di Poso Kembali Masuk Bui.

Mkripikor.id||POSO – Pelarian R.M.A. (34) resmi berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso. Residivis kasus pencurian ini kembali berurusan dengan hukum usai menggasak ratusan seprei dan selimut senilai puluhan juta rupiah dari sebuah toko di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota.

 

Aksi pencurian dengan pemberatan ini dilaporkan korban pada 19 Juli 2026. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., memerintahkan Unit Pidana Umum di bawah pimpinan AIPTU M. Syahrir untuk memburu pelaku. Lewat penyelidikan maraton dan perburuan intensif, tim operasional akhirnya membekuk R.M.A. pada Selasa (25/8/2026).

 

Detail Kasus dan Kerugian.

 

●Modus Operasi: Pelaku memanjat dan membobol toko pada malam hari saat kondisi sepi.

 

●Barang Bukti Digasak: 124 item tekstil, mencakup seprei berbagai merek ternama (Glamor, Fata, Lady Rose, Bonita Viona, Two in One), selimut merek Jovanka, hingga bedcover.

 

●Total Kerugian Victim: Rp18.825.000.

Motif Kejahatan: Uang hasil penjualan barang curian habis digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

 

Rekam Jejak & Jerat Hukum.

 

R.M.A. bukan pemain baru. Catatan kepolisian menunjukkan ia merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus serupa pada tahun 2022 dan 2024. Atas aksi berulangnya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHP Jo Pasal 126 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

Ketegangan & Peringatan Polisi.

 

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, menyayangkan lingkaran setan kejahatan yang dipicu oleh kecanduan barang haram tersebut.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa Satreskrim Polres Poso tidak akan tinggal diam mengejar pelaku kejahatan. Sangat disayangkan motivasinya didorong oleh kecanduan narkoba—ini lingkaran setan yang harus diputus,” tegas IPTU Deva.

 

Ia juga memberi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lain agar tidak main-main dengan hukum.

 

“Jejak dan metode penyelidikan kami makin canggih. Tidak ada ruang bersembunyi bagi residivis. Kami mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan dan segera melapor jika melihat pergerakan mencurigakan,” tambahnya.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Poso masih melakukan pengembangan lapangan guna melacak dan menyita sisa barang bukti yang sempat dijual oleh tersangka.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *