REVITALISASI SDN LENGKONGJAYA KECAMATAN PARUNGPONTENG JADI SOROTAN, PENJUALAN ASET TIDAK SESUAI PROSEDUR HARAP DI AUDIT INSPEKTORAT DAN DINAS PENDIDIKAN

Selain persoalan pengelolaan keuangan, juga muncul laporan terkait dugaan penjualan aset bangunan lama yang dibongkar

Pendidikan32 Views

REVITALISASI SDN LENGKONGJAYA: INDIKASI PENGELOLAAN 30% ANGGARAN OLEH PIHAK SEKOLAH JADI SOROTAN

MKTIPIKOR.ID || TASIKMALAYA — Program Revitalisasi Sekolah Dasar Anggaran 2026 di SDN Lengkongjaya, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, senilai Rp1.362.305.587,- bersumber APBN, kini menyisakan sejumlah pertanyaan penting terkait pengelolaan keuangannya.

NILAI ANGGARAN DAN INDIKASI PENGELOLAAN

Berdasarkan papan proyek yang dipasang di lokasi, total anggaran yang diterima mencapai lebih dari 1,3 miliar rupiah. Namun informasi yang diterima tim MK-TIPIKOR di lapangan mengemukakan adanya indikasi sekitar 30% dari total nilai anggaran yang dikelola langsung oleh pihak sekolah, terpisah dari pelaksanaan utama yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PSP). ( Finishing )

Jika dihitung, 30% dari Rp1.362.305.587 bernilai sekitar Rp408.691.676,-. Besaran ini bukan angka kecil, sehingga wajar jika masyarakat melakukan mekanisme pertanggungjawabannya.

PENJUALAN ASET DAN KEGANJILAN PROSEDUR

Selain masalah pengelolaan keuangan, juga muncul laporan terkait dugaan penjualan aset bangunan lama yang dibongkar , yang dinilai menyalahi prosedur administrasi dan keuangan yang berlaku. Belum ada kejelasan:

 

– Ke mana hasil penjualan aset tersebut disetorkan……!!

– Apakah ada dokumen lelang atau persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan….!!

– Bagaimana pencatatannya dalam laporan pertanggungjawaban program……!!

 

PRINSIP TIGA TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang menggunakan uang negara harus menjaga tiga hal mendasar:

1.  Transparansi — semua pos pengeluaran harus terbuka dan dapat diperiksa

2.  Akuntabilitas — setiap rupiah memiliki bukti dan pertanggungjawaban yang sah

3.  Prosedur kepatuhan — tidak boleh ada pengelolaan di luar jalur yang diatur peraturan

SERUAN UNTUK KETERBUKAAN

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya segera menelusuri alur pengelolaan dana tersebut, memverifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta memberikan penjelasan kepada publik terkait status aset yang terjual. Program revitalisasi sekolah adalah amanah negara untuk pendidikan anak-anak — tidak boleh ada yang tertutup, tidak boleh ada yang didiskusikan di kemudian hari.

MK-TIPIKOR akan terus menampilkan proses pengerjaan hingga laporan pertanggungjawaban selesai dan dipublikasikan.

Simak edisi mendatang……..!!!

Laporan: Tim Investigasi MK-TIPIKOR

Iwan Gunawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *