Penyergapan Dramatis di Trans Sulawesi! Kurir Asal Palu Disikat Polres Poso, 25,8 Gram Sabu Batal Beredar

Mktipikor.id||POSO – Ketenangan Jalan Trans Sulawesi, Desa Mebuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara tiba-tiba pecah pada Selasa siang (29/9/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso bergerak cepat melakukan penyergapan dramatis terhadap seorang pria yang diduga kuat menjadi ‘pemasok Berdarah dingin’ barang haram melintasi wilayah.
Tersangka berinisial Pr. Saya alias saya (45), warga Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, tak berkutik saat dikepung petugas sekitar pukul 13.00 WITA.
Penggerebekan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat itu mengungkap siasat tersangka yang berupaya menyusupkan narkotika jenis sabu ke wilayah hukum Kabupaten Poso.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket plastik bening berisi sabu seberat 25,8 gram bruto, lengkap dengan alat isap (kaca pireks) serta timbangan digital.
Sinergi Maut Intelijen dan Warga.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari intaian tajam petugas yang menerima bisikan informasi dari masyarakat pada pagi harinya. Menindaklanjuti laporan adanya pergerakan mencurigakan di wilayah pesisir, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., MH, bersama IPDA Khaeruddin, langsung menerjunkan tim untuk membuntut gerakan-gerik sasaran.
Setelah memastikan target terkunci, eksekusi dilakukan tanpa celah di jalur utama Trans Sulawesi.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata dahsyatnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat,” tegas Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., MH
“Barang bukti 25,8 gram sabu ini menunjukkan tersangka bukan sekadar pengguna biasa, melainkan pengedar yang mencoba menancapkan kuku pasokannya di wilayah Poso Pesisir Utara. Ini peringatan keras bagi siapa saja: Jangan coba-coba ‘bermain’ narkoba di Bumi Poso!” lanjutnya dengan nada tegas.
Kejar Bandar Besar di Balik Layar.
Polres Poso menegaskan tidak akan menghentikan penangkapan Pr. I. Penyudik kini tengah bergerak agresif membongkar jaring atas (pemasok utama) yang menyelundupkan sabu tersebut dari Palu ke Poso.
“Kami sedang memburu asal-usul barang haram ini. Apakah ada jaringan bandar besar yang mengendalikannya? Kami memeriksa secara intensif. Sesuai penyesuaian pidana terbaru dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), ancaman hukuman untuk pengedar narkotika Golongan I sangat berat. Efek jera ini harus dirasakan sampai ke akar-akarnya,” tambah IPTU Kadriawan.
Di akhir keterangannya, IPTU Kadriawan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mendorong peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda Poso.
“Jangan takut untuk melapor. Kerahasiaan Anda kami jamin 100 persen. Bersama-sama, kita bersihkan Poso dari racun narkoba!” kesimpulannya.(Arwis)












