RIAU MEMANAS! BENTENG KETAHANAN PANGAN DICAPLOK MAFIA, POLDA RIAU BERANI USUT PT ARARA ABADI?
MK-TIPIKOR Pekenbaru– Upaya mendukung program strategis nasional ketahanan pangan di Bumi Lancang Kuning terancam kandas akibat ulah ganas dugaan mafia tanah. Alokasi lahan seluas 1.000 hektar di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang ditujukan bagi 500 petani anggota Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI), kini tersandera konflik berkepanjangan akibat pembiaran dan dugaan konspirasi tingkat tinggi.
Lahan yang digagas oleh DPP Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) di bawah pimpinan Mayjen (Purn) RH Sugandhi Gatoto Subroto tersebut padahal telah mendapat angin segar lewat Surat Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Kampar tertanggal 7 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Nurmansyah, S.TP., M.Si.
Namun, fakta mengejutkan terkuak saat DPP MKGR menggelar investigasi dan pemetaan udara (drone) pada 16 November 2024. Di lokasi pencadangan cetak sawah tersebut, ditemukan hamparan tanaman Acacia dan Eucalyptus liar. Usut punya usut, lahan itu diduga kuat dikuasai oleh jaringan mafia tanah pimpinan oknum bernama Anel yang bermitra dengan kontraktor CV Atan Malik—pemasok bahan bakar kayu (wood chips) ke PT Indah Kiat Perawang.
DPRD Riau Tumpul dan “By Omission”: RDP Hanya Formalitas?
Menanggapi temuan krusial ini, Ketua DPD MKGR Riau, Drs. Yusfar, S.H., M.H., langsung mengadu ke DPRD Provinsi Riau. Komisi II DPRD Riau sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 20 Februari 2025. Namun sayang, rapat tersebut berakhir tragis tanpa hasil konkret (nihil).
Hingga saat ini, Komisi II DPRD Riau tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi resmi. Janji manis para wakil rakyat untuk menggelar rapat lanjutan pun menguap begitu saja meski telah ditagih berulang kali.
“DPRD Riau terkesan melakukan pembiaran (by omission). Alat inderanya sudah tidak berfungsi—mata sudah buta, telinga tuli, dan mulut bisu!”
— Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. (Mantan Hakim Agung RI).
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Ketua Komisi II DPRD Riau, Edi Basri, S.H., M.Si., mengakui telah menerima surat permohonan dari DPP MKGR sebanyak dua kali. Namun, ia beralasan belum sempat mengagendakan RDP ulang karena kesibukan dan kegiatan reses. “Sabar ya,” ujarnya singkat.
Skandal Pajak PT Arara Abadi Mangkrak 2 Tahun
Sikap pasif DPRD Riau tidak hanya terjadi pada kasus lahan petani Kotagaro. Tragedi serupa menimpa penanganan dugaan pelanggaran izin dan penggelapan pajak oleh PT Arara Abadi yang disinyalir telah berlangsung selama 30 tahun di Kabupaten Kampar.
Meskipun laporan dugaan penggelapan pajak tersebut telah dikirim dan mangkrak selama 2 tahun di Kejaksaan Tinggi Riau—serta telah dilimpahkan ke Kanwil DJP Riau untuk tahap penyidikan—hingga kini Direktur PT Arara Abadi, Edi Haris MZ, tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
Tipu Muslihat Musyawarah hingga Hadangan Preman Bayaran.
Ketegangan mencapai puncaknya setelah Edi Haris MZ mengirimkan surat ke DPP MKGR yang menawarkan penyelesaian damai atas dugaan pencaplokan lahan seluas 180 hektar oleh Anel (Humas PT Arara Abadi Perawang). DPP MKGR menyambut baik iktikad musyawarah tersebut.
Namun, tawaran damai itu disinyalir hanyalah taktik ulur waktu. Pada Minggu, 13 September 2026, Anel justru mengerahkan kelompok preman bayaran untuk mengadang para petani di lapangan dan memblokir akses lokasi pencadangan cetak sawah.
Advokat LBH MKGR, Aidil Fitsen, S.H., mengecam keras aksi premanisme dan tindakan melawan hukum tersebut. Pihaknya kini membawa skandal ini ke jalur hukum.
Ini pelanggaran hukum terbuka! Kami resmi mengadukan kasus ini ke Polda Riau. Apakah Polda Riau berani memproses dan menindak tegas PT Arara Abadi? Wallahu a’lam bissawab,” tegas Aidil Fitsen, S.H.
Masyarakat Riau kini menanti ketegangan ini: Akankah aparat penegak hukum membela hak petani dan program ketahanan pangan, ataukah berlutut di hadapan kekuatan korporasi dan mafia tanah?Pungkasnya” (Dwiki _ Zulkarnain)












