Satu Suara! Masyarakat Desa Ulak Segara Bubarkan Pengurus Lama dan Bikin Aliansi Baru untuk Gugat PT BRK

Musyawarah yang berlangsung di kantor desa setempat ini menghasilkan beberapa keputusan

Berita Daerah119 Views

Satu Suara! Masyarakat Desa Ulak Segara Bubarkan Pengurus Lama dan Bikin Aliansi Baru untuk Gugat PT BRK

 

OGAN ILIR – Masyarakat Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) secara menyeluruh pada Kamis (22/10/2026).

Musyawarah yang berlangsung di kantor desa setempat ini menghasilkan beberapa keputusan krusial terkait penyelamatan tanah adat milik masyarakat.

 

Dalam musyawarah tersebut, masyarakat Desa Ulak Segara secara bulat sepakat untuk membubarkan Tim Pengurus Tanah Adat yang lama. Selama ini, tim tersebut dinilai tidak efektif dalam mengemban amanah masyarakat untuk mengurus dan menggugat tanah adat desa yang dikuasai oleh PT BRK

 

Sebagai langkah tegas dan berani, warga sepakat membentuk wadah perjuangan baru yang diberi nama Aliansi Pejuang Tani Adat Ulak Segara Bersatu. Aliansi baru ini dibentuk untuk menyatukan barisan dan memperjuangkan kembali hak atas tanah wilayah adat Desa Ulak Segara secara total.

 

Sepakat Tunjuk Kuasa Hukum dan Gugat Secara Menyeluruh

Tidak hanya sekadar membentuk wadah baru, masyarakat juga telah mencapai kesepakatan bulat untuk menunjuk tim Kuasa Hukum resmi yang akan mendampingi aliansi dan warga selama proses hukum berlangsung.

 

“Masyarakat sudah mantap dan sepakat untuk menggugat tanah adat Desa Ulak Segara yang saat ini dikuasai oleh PT BRK secara menyeluruh. Kita ingin keadilan dan hak atas tanah leluhur kita kembali sepenuhnya,” ujar salah satu perwakilan warga usai musyawarah.

 

Melalui pembentukan aliansi dan penunjukan pendamping hukum ini, warga berharap perjuangan merebut kembali tanah adat Desa Ulak Segara dapat berjalan lebih solid, terarah, dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

(M TASRIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *