UNGKAP DUGAAN PERSELINGKUHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DI KECAMAT BANTARKALONG KABUPATEN TASIKMALAYA HINGGA DENDA RP. 35 JUTA

_Kasus perselingkuhan yang melibatkan pegawai desa atau kepala desa dapat berdampak pada sanksi administratif,

Kriminal25 Views

Ungkap dugaan perselingkuhan aparatur pemerintahan Desa di kecamat Bantarkalong.

Nara sumber mengatakan…. ” Kronologis inisial MHX ada hubungan dengan inisial KC di temukan sang suami, inisial ( X ) kejadian tersebut hingga ada dugaan denda RP.35 juta, ironoisnya kejadian tersebut dalam pelaksanaan program sesus ekonomi……!!! Simak edisi mendatang *

Mktipikor.id || Tasikmalaya _Kasus perselingkuhan yang melibatkan pegawai desa atau kepala desa dapat berdampak pada sanksi administratif, etika, hingga pemberhentian jabatan.

Ketentuan Hukum dan Sanksi

• Pelanggaran Etika dan Moral: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib memiliki integritas, moral yang baik, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sanksi Administratif & Pemberhentian:

Kepala desa atau perangkat desa yang terbukti melakukan perbuatan asusila atau meresahkan masyarakat dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatannya melalui musyawarah desa (Musdes) dan rekomendasi atau persetujuan kepala daerah.

Aspek Hukum Pidana: Perselingkuhan atau perzinaan dapat diproses melalui jalur hukum pidana (melalui delik aduan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku) apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan atau pasangan sah.**

Redaksi _

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *